TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah mengungkapkan alasan pembelajaran tatap muka (PTM) masih diberlakukan 100 persen di tengah lonjakan kasus Covid-19.
“Kami masih PTM 100 persen karena DKI masih PPKM level 2,” kata Taga kepada Tempo, Rabu, 2 Februari 2022.
Taga mengatakan, pelaksanaan PTM 100 persen ini berpegang teguh pada Surat Keputusan Bersama 4 Menteri dan SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor 1363 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan PTM terbatas. Berdasarkan dua aturan tersebut, kata Taga, kondisi wilayah PPKM Level 1 dan 2 bisa melaksanakan PTM 100 persen.
Adapun kasus Covid-19 di DKI Jakarta per 1 Februari 2022 bertambah 6.391 orang dalam sehari. Angka tersebut menjadikan DKI sebagai provinsi tertinggi yang mencatatkan penambahan kasus positif secara nasional.
Menurut Taga, jika level PPKM di DKI berubah menjadi level 3, maka kebijakan PTM juga disesuaikan. Dinas Pendidikan akan melakukan peninjauan dan pelaksanaan PTM tidak lagi 100 persen. “Tapi 50 persen, kemudian pendekatannya blended learning,” kata dia.
Selanjutnya durasi belajar di sekolah juga dipangkas...